Menkominfo Rudiantara mengatakan, Aprofi membuat laporan pada 15 Agustus 2015, terkait situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah. Terdapat 21 situs yang dikenakan Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan/atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia, sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.
"Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Rudiantara di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (18/8).
Rudi mengakui kerja sama yang dilakukan dengan masyarakat yang merasa dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Menurut dia, hal tersebut bisa dilihat dari laporan yang diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Rudi menambahkan, pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta terkait perfilman harus benar-benar dijaga lantaran masuk dalam ekonomi kreatif. "Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi.
Berikut situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran hak cipta:
- Ganool.com
- Nontonmovie.com
- Bioskops.com
- Ganool.ca
- Kilasan.to
- Thepiratebay.se
- Downloadfilmbaru.com
- Ganool.co.id
- 21filmcinema.com
- Gudangfilm.caa.im
- Movie76.com
- Isohunt.to
- Cinemaindo.net
- Bioskop24.net
- Ganool.in
- Unduhfilm21.net
- Bioskopkita.com
- Downloadfilem.com
- Comotin.net
- Movie2k.tiriza
- Unduhmovie.com
- 21sinema.com
(utw/utw)
Sumber : Republika Online