Pemain sinetron Eza Gionino langsung ditetapkan sebagai tersangka sebab positif memakai narkoba.
Kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, pemain sinetron "Putih Abu-Abu" itu mengaku baru enam bulan mengonsumsi narkoba tipe sabu.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan menyatakan, argumen tersangka memakai narkoba hanya untuk mencari kepuasan.
"Tersangka EG memakai untuk kebahagiaan sendiri," ungkap Surawan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jl.Wijaya, Senin (2/8)
Sampai saat ini, dari hasil penyelidikan tersangka Eza Gionino tetap sebagai golongan pemakai narkoba, bukan kelas pengedar.
EG ditangkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika tipe sabu didalam bungkus rokok magnum Filter dalam kotak kaca mata berat brutto O, 16 (nol koma enam belas) gram.
Diakui pihak keluarga lumayan kaget dengan adanya penangkapan ini. Saat didatangi pihak kepolisian, hanya ada bunda serta kakaknya saja.
Saat ini belum ada kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak Eza Gionino untuk dampingi dirinya menangani permasalahan ini. "Belum didampingi kuasa hukum. Keluarga telah jenguk. Baru Keluarga," pungkas Bapak Surawan. Benarkah Eza Gionino menganiaya Ardina Rasti karena Narkoba?
Pria berumur 25 tahun itu ditangkap di kediamannya yang ada di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor seusai pihak polisi mendapat laporan dari warga kurang lebih. Dari info yang didapatkan, Eza telah 6 bulan meperbuat transaksi obat-obatan terlarang itu dengan seorang pengedar lain.
"Menurut kesaksian telah sejak 6 bulan lalu (konsumsi narkoba), dibeli dari tersangka K di daerah Mampang. Ini dari laporan masyarakat tentang pemakai serta pengedar pemakaian narkoba di wilayah Mampang, Kemang serta kurang lebihnya," ucap Wakapolres AKBP Surawan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Uniknya, ada cerita hebat di balik kisah penangkapan Eza. Alih-alih pasrah, pria yang sempat menganiaya mantan kekasihnya, Ardina Rasti itu malah meperbuat perlawanan. "Kita (Polisi) ngincernya sejak dua minggu lalu. Saat ditangkap beliau (Eza) baru saja memakai. Awalnya tak kooperatif saat ditangkap," sambung Surawan.
Pemain sinetron Putih Abu-Abu itu sendiri ditangkap ketika memakai narkoba di dalam rumahnya sendiri. Tak sama dengan Eza, pihak keluarga nyatanya sangat pasrah ketika terjadi penggerebekan.
"Dia (Eza) ditangkap di dalam kamar. Penangkapan di rumah tersangka, ada keluarga yang lain, yaitu bunda serta kakaknya. Saat Penggerebekan pemilik rumah kooperatif," pungkasnya.
Selain meringkus bintang sinetron Putih Abu-Abu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu alias bong, satu cangklong, serta dua korek gas.
Seusai ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, ia memang positif memakai sabu.
Atas lakukanannya, Eza yang sempat terlibat dalam permasalahan kekerasan bisa dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Source :